Padahal dalam kalkulasi Hotman Paris Hutapea, kalau dirinya menjadi kuasa hukum dari konglomeratnya dalam kasus investasi bodong ini, maka ia akan mendapatkan penghasilan atau fee yang besar.
"Minimum saya bisa dapat Rp 5 miliar untuk menjadi pengacara (konlgomerat) investasi bodong yang nilai pokoknya mencapai puluhan triliun rupiah," tandas Hotman Paris.
Bagi Hotman Paris pada kondisi seperti ini dirinya harus menentukan pilihan. " Tapi ini pilihan hidup. Karena kalau saya ambil saya bisa dibilang rakus dan bisa dipecat dari pengacara karena melanggar kode etik akibat karena terima (konsultasi) dari sana dan sini," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menceritakan dirinya pernah mendapatkan keluhan satu keluarga yang tinggal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) karena dana mereka terjerat Rp 200 miliar investasi bodong.
Pada saat itu ia mendapatkan pertanyaan yang sama apa untung ruginya ikut Penyelesaian Kewajiban Pemayaran Utang (PKPU) dalam kasus investasi bodong seperti ini.
Lalu Hotman mengibaratkan PKPU tidak ada bedanya dengan dua orang ketemu di warung bikin perjanjian perdamaian.
"Kalau tidak dipenuhi dapat kreditur apa? Ya tidak dapat apa-apa kalau memang hartanya sudah tidak ada," kata Hotman Paris Hutapea.
Bagi Hotman perjanjian perdamaian di warung yang ia ilustrasikan tersebut tak ada bedanya dengan PKPU di Pegadilan Niaga. "Bedanya hanya mendapatkan cap dari pengadilan," kata Hotman.
Lalu Hotman paris menyitir salah satu kasus yang saat ini terjadi di masyarakat yang tidak ia sebutkan secara spesfik namanya.
"Ada koperasi yang izinya sudah dicabut, yang mengajukan PKPU dia, usahanya sudah tidak ada tapi mengajukan PKPU. Kalaupun ia janji untuk membayar, tidak akan ada efektivitasnya," terang Hotman Paris.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar