Karena secara perdata berapa triliun rupiah pun yang di perjanjikan maka tidak bisa dipidana kalau tidak bisa bayar.
Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh korban adalah mencari harta dari debitur untuk didaftarkan ke Pengadilan sebagai harta yang dijaminkan.
"PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya," kata Hotman.
Ia menconotohkan kasus ibadah umrah bodong First Travel yang bahkan sudah menang voting untuk menyetujui PKPU. Tapi polisi sudah terlebih dahulu menyita seluruh harta First Travel.
Pada kasus itu Polisi bergerak cepat karena demi kepentingan umum dan kasus itu mendapat perhatian besar dari Mabes Polri untuk membantu rakyat kecil.
Lalu yang menjadi pertanyaanya adalah upaya apa yang bisa dilakukan oleh investor di kasus investasi bodong?
Menurut pendapat Hotman, korban investasi bodon bisa melakukan gugatan dengan delik dugaan melakukan pidana perbankan dan penipuan.
Tapi tantanganya adalah saat proses di kepolisian investor biasanya jalan sendiri-sendiri melawan konglomerat sehingga tidak kuat.
"Dalam beberapa kasus Polisi bertindak baik seperti di kasus Jiwasraya, bahkan Kejaksaan Agung sudah menyita harta yang nilainya lebih besar ketimbang potensi kerugian negara," terang Hotman.
Pada kasus Jiwasraya ini Hotman Paris menyatakan dirinya menjadi penasehat hukum bagi tiga perusahaan manajer investasi yang sudah menjadi tersangka korporasi.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar