Tapi kasus gugatan pidana dalam kasus investasi bodong seperti ini juga tidak menjamin bisa menguntungkan investor.
Misalnya di kasus First Travel harta yang berhasil disita oleh Kepolisian, dalam putusan Majalis Hakim menyatakan harta disita untuk negara sehingga korban gigit jari.
Meskipun demikian menurut pendapat Hotman Paris kalau harta sudah disita secara pidana, maka tidak akan bisa lepas sampai perkaranya final.
Hanya saja. "Ini masalahnya First Travel seperti harta final yang bisa dibagi untuk korban tapi hakim memakai pasal disita untuk negara.
Artnya benda atau harta yang sudah disita dalam proses pidana harus menunggu amar putusan dari Majelis Hakim barang diberikan haknya untuk siapa.
Kalau pada kasus-kasus investasi bodong seperti ini polisi dan jaksa bertindak cepat untuk menyita harta bukan tidak mungkin harta korban bisa dikembalikan sebagian, asalkan dalam tuntutanya Jaksa juga meminta hakim agar barang hasil sitaan dibagi-bagikan kepada para korban.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hotman Paris mengaku kehilangan miliaran rupiah dari kasus investasi bodong! Kok bisa.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar