Gridhot.ID - Kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra kini memasuki babak baru.
Bukan hanya sang pelaku, kini yang membela dirinya pun terkena masalah.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8) ini.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi.
Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin. Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar