GridHot.ID - Pemotongan gaji memang sudah bukan hal yang asing bagi karyawan minimarket.
Pemotongan gaji akan dianggap menguntungkan karyawan apabila dilakukan untuk kepentingan tunjangan-tunjangan karyawan
Tetapi, yang dilakukan pihak toko minimarket dengan memotong gaji karyawannya sebagai bentuk adanya ganti rugi dari karyawan.
Maka bisa dikatakan bahwa pemilik modal sedang melakukan kecurangan untuk menutupi kerugian.
Nah, hal itu, seperti yang terjadi pada karyawan salah satu minimarket ternama di Indonesia, Alfamart.
Dilansir dari Kompas.com,karyawan Alfamart yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) bahkan sampai mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
Ancamantersebut mereka layangkan apabila manajemen tetap memotong gaji mereka.
Pemotongan gaji tersebut berdasar pada sistem nota selisih barang (NSB).
Jika hasil akhir perhitungan stok opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02 persen, dan Alfamart melakukukan pemotongan gaji karyawan sebesar 10 persen tiap bulan.