"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.
Dikatakan Nurdado, Haji Rahmat membeli lahan seluas 8,5 meter, bukan 3x5 meter persegi seperti klaim Hamzah.
Haji Rahmat membeli lahan tersebut pada 2016 lalu.
Penutupan jalan sepengetahuan Hamzah
Nurdado mengatakan, penutupan akses jalan tersebut diketahui oleh Hamzah.
Menurutnya, Haji Rahmat pemilik lahan sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk memediasinya dengan Hamzah.
Pihaknya juga sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah tersebut.
Namun, Nurdado menyebut jika Hamzah seakan tidak kooperatif.
"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.
Rencananya, Nurdado akan mempertemukan kembali pemilik lahan dengan Hamzah.