Gridhot.ID - Tensi antara Amerika Serikat dengan China tak mendingin sama sekali.
Bahkan banyak kebijakan baru muncul akibat konflik tersebut.
Salah satunya adalah pemblokiran aplikasi-aplikasi tertentu di kedua negara tersebut.
Beberapa pengguna aplikasi WeChat yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden Donald Trump karena mengeluarkan perintah eksekutif memblokir akses ke WeChat, aplikasi perpesanan asal China yang sangat populer.
Fox News melaporkan, gugatan yang disampaikan pada Jumat (21/8) di San Francisco, diajukan oleh Aliansi Pengguna WeChat di AS.
Beberapa orang yang mengatakan mereka mengandalkan aplikasi WeChat untuk bekerja, beribadah, dan tetap berhubungan dengan kerabat di China.
Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, karena melanggar kebebasan berbicara, kebebasan menjalankan agama, dan hak konstitusional lainnya.
Trump pada 6 Agustus lalu memerintahkan pelarangan besar-besaran atas WeChat dan aplikasi populer lainnya, TikTok.