Riono mengatakan, Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu.
Seperti yang tertulis di atas, saat itu Donny menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Saat menjalani proses penyidikan, Donny sempat mendekam di penjara.
"Tahun 2018 dia (Donny) sempat masuk penjara juga sebentar, saya dengar dari jaksa. Tapi saya tidak tahu berapa lama ia sempat ditahan," kata dia.
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota.
Lalu putusan Inkrah, Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar