"Kejadian ini diketahui warga beserta RT mendatangi rumah tersebut."
"Setelah warga curiga bau menyengat di dalam kamar."
"Kemudian mereka bersama-sama membongkar dan ditemukan mayat di dalamnya," kata Suhermanto.
Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk divisum.
Terancam 15 tahun penjara
Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan.
M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul ""40 Hari, Dia Tidur di Atas Jenazah Istri yang Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya""