ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri. (*)
Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul "Cuma Demi Saweran yang Tak Seberapa, Penyanyi Dangdut Ini Rela Pertontonkan Bagian Intimnya di Depan Umum Sampai Naik-naik ke Atas Meja, Nasibnya Berujung Tragis"
Komentar