Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bunuh Anak Karena Susah Diajari Belajar Online, Sang Ibu Terciduk Simpan Foto-foto Keji di Ponsel"
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar