Sementara itu, menciptakan pembangunan di Laut China Selatan sama halnya memvalidari klaim China atas wilayah maritim itu.
Karena berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), China tidak memiliki hukum sah atas wilayah Laut China Selatan.
Dalam artikel Huaigao, China dengan sengaja mempertahankan ambiuitas koordinat dan dasar hukum sembilan garis putus-putus, dalam upaya menghindari eskalasi dan sengketa dengan penuntut dari ASEAN.
Pasalnya jika China nekat menggunakan tindakan militer, hal itu bisa memperburuk hubungannya dengan penuntut ASEAN.
Upaya China tawarkan pembangunan tersebut, dinilai hanya akal-akalan untuk merayu negara ASEAN untuk mengakui klaimnya termasuk Indonesia.
Menurut hukum internasional, Indonesia berhak atas hak berdaulat atas ZEE di perairan Natuna, dan berhak memiliki sumber daya alam di sekitarnya.
Jika Indonesia menyetujui proposal China, kemungkinan Indonesia bisa kehilangan kedaulatan atas ZEE, karena ekplorasi wilayah pengembangan bersama.
Komentar