“Sebenarnya masjid tersebut tidak nge-play lagu DJ, dan itu hanya editan,” katanya.
Akun Instagram Komando Pusat Brigade Persis meminta kepada warganet untuk tetap menjaga kondusifitas.
Dalam keterangan video yang diunggah itu, pihaknya mengatakan telah melimpahkan permasalahan ini semua kepada yang berwenang.
Menurut Tim Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PP Persis, Zamzam Raziqin, semua alat bukti dan saksi telah diperiksa oleh polisi.
“Saat ini kita tinggal tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polrestabes Bandung. Dan Insyaallah tim akan terus memantau perkembangan kasus ini,” katanya.
Akun Instagram @brigadepersis.id juga meminta kepada publik tidak mengaitkan dengan rasisme.
“Tidak ada rasisme, tersangka adalah oknum bukan cerminan atau ras tertentu,” tulisnya.
Kenneth William kini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Bedasarkan pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE mengatur tentang perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.