Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020), membenarkan telah memeriksa oknum perwira tersebut.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar