GridHot.ID - Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin (5/10/2020) lalu menuai banyak reaksi.
Namun, reaksi yang cukup terlihat ialah penolakan.
Ya, seperti diketahui, di beberapa daerah memang terjadi unjuk rasa aksi penolakan atas disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI.
Di Jakarta, sejumlah remaja pun ditangkap saat ikut aksi tersebut.
Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap 200 orang remaja yang ditangkap saat aksi unjuk rasa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada Rabu (7/10/2020) kemarin.
Pemeriksaan rapid test berlangsung di Polres Jakarta Barat.
Dari 200 orang yang sempat ditangkap polisi, baru 90 orang yang diketahui telah menjalankan rapid test.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan ada 12 orang yang diklaim terindikasi reaktif Covid-19.
Mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan test swab.
"Dari 90 orang ini ada sekitar 12 orang yang terindikasi reaktif Covid-19. Sesuai dengan protokol kesehatan 12 orang ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan test swab," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan 12 remaja yang reaktif Covid-19 direncanakan akan diisolasi di daerah Pademangan, Jakarta Pusat.
Seluruhnya baru diperbolehkan keluar setelah hasil test swab dinyatakan negatif.
"Akan di isolasi di daerah Pademangan disana ada tempat isolasi untuk orang-orang terpapar Covid-19 sambil menunggu rapid dan swab," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri kembali menahan daftar remaja yang diamankan saat mengikuti aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Total, sudah 200 orang lebih pemuda yang ditangkap kepolisian pada hari ini, Rabu (7/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 200 remaja tersebut ditangkap di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dia menuding seluruh remaja ini ingin melakukan tindakan anarkis.
"Kita ketahui bersama ada sekitar 200 orang lebih kelompok yang diduga anarko berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR yang berhasil kita amankan di beberapa tempat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan 200 orang yang ditangkap kepolisian mengaku mendapatkan pesan adanya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Atas dasar itu, mereka terdorong untuk ikut melaksanakan aksi ke jalan.
"Setelah kita dalami dan pemeriksaan 200 orang dari Jakarta barat dan Jakarta Pusat memang mereka ini mendapat informasi dari beredarnya di media sosial ajakan untuk melakukan demo gedung DPR," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul12 Remaja yang Ditangkap saat Demo Ternyata Positif Corona, dari 200 yang Diamankan, Baru 90 Dites(*)