"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Fadhlullah mengatakan, orang-orang yang terlibat dengan kasus ini harus dihukum dengan peraturan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Heboh! Tiga Pasangan Nekad Pesta Seks di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Kronologis"
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar