Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja."Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi. Saya mulai dari yang di eksekutif dulu. Di ekesekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," ungkap Mahfud MD dilansir dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja."Karena memang semula itu undang-undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah. 970 atau berapa. Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali, karena diubah sebelum masuk ke DPR," tutur Mahfud MD.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan."Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah. Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi."Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"
"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035. Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman. Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.
Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya."Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan."Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama"(*)