Gridhot.ID - Delapanprajurit TNI AD jadi tersangka kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya pada 19 September 2020.
Delapan tersangka tersebut yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI dan Prada MH.
Mahfud MD mengapresiasi langkah TNI AD menetapkan oknum dari matranya yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini dikatakan Menko Polhukam di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua, kemarin, Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," tutur Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkap, 8 tersangka dari kalangan tentara itu siap diajukan ke pengadilan.
Langkah yang diambil TNI AD, menurut Mahfud, merupakan langkah cepat dengan memerhatikan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan temuan Komnas HAM.
Berdasarkan temuan TGPF dan Komnas HAM, Mahfud mengatakan, juga terdapat pelaku dari luar kalangan TNI.
Yakni Organisasi Papua Merdeka atau juga disebut Kelompok Separatis Bersenjata.
Temuan pelaku di luar kalangan TNI itu dipastikan setelah ada komparasi dan ada kecocokan fakta.
Terhadap temuan ini, Mahfud mengatakan, pemerintah akan langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.
Namun langkah ini akan dilakukan pemerintah secara bertahap.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan."
Selain mengapresiasi langkah TNI, Mahfud juga memberikan apresiasi terhadap Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri.
"Menemukan hal yang sebagian besar sama (dengan TGPF)," tuturnya.
Pada akhirnya Menko Polhukam mengajak semua pihak untuk menjaga Papua.
"Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI."
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Mahfud MD Apresiasi TNI Tetapkan Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Intan Jaya."
(*)