Gridhot.ID-Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina aliasJerinx, menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan NegeriDenpasar, Selasa (17/11/2020).Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Nah, usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengatakan, jangan gara-gara berpendapat, ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.Padahal, menurutnya, hal ini bisa diselesaikan dengan baik.
Ia berharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata pria 43 tahun itu.