Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II.
Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi"(*)