GridHot.ID - Polisi meningkatkan status hukum berkaitan dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Kini perkara itu naik penyidikan.
Polisi menyebut ada unsur pidana dalam acara peletakan batu pertama di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq itu.Lebih lanjut, polisi menyebut penyelenggara hingga pendiri ponpes bisa berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga: Medical Check Up di Rumah Sakit, Rizieq Shihab Menolak Dibesuk Siapapun, Ketua PA 212 Jelaskan AlasannyaSeperti diketahui, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu didirikan oleh Habib Rizieq."Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes) atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.Patoppoi menjelaskan, penyidik telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung."Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP," kata Patoppoi.
Seperti diketahui, kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/12/2020) lalu.Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab."Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.FPI pun merespon keras terhadap pernyataan polisi yang menyatakan Habib Rizieq berpotensi menjadi tersangka.Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Polda Jabar sebut Habib Rizieq Berpotensi Menjadi Tersangka, Akankah Bernasib seperti Habib Bahar?"(*)