Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

1 Tahun Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Ini Motif Artis ST dan SH Nekat Layani Seks Threesome, Nasibnya Miris Setelah Dicokok Polisi

None - Minggu, 29 November 2020 | 15:25
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis ST dan SH terkait kasus dugaan prostitusi online
Tribun Timur/Rasni Gani

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis ST dan SH terkait kasus dugaan prostitusi online

Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.

Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.

"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis, Jumat (27/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua mucikari menawarkan ST dan SH menjadi pekerja seks komersial.

"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.

Kedua artis itu terjerumus praktik prostitusi karena lingkungan pertemanan dan tentunya ingin mendapatkan uang secara instan.

"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.

Baca Juga: Pasang Harga Rp 110 Juta untuk Jajakan Artis ST dan SH Layani Seks Threesome, Ternyata Segini Penghasilan Mucikari Dalam Sekali Transaksi

Polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

"Sementara ST dan SH alias MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.

Kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Source :Tribunjatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x