Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.
"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis, Jumat (27/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, kedua mucikari menawarkan ST dan SH menjadi pekerja seks komersial.
"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.
Kedua artis itu terjerumus praktik prostitusi karena lingkungan pertemanan dan tentunya ingin mendapatkan uang secara instan.
"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Sementara ST dan SH alias MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.
Kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.