Dari hasil pemeriksaan, kedua mucikari menawarkan ST dan SH menjadi pekerja seks komersial.
"Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.
Kedua artis itu terjerumus praktik prostitusi karena lingkungan pertemanan dan tentunya ingin mendapatkan uang secara instan.
"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Sementara ST dan SH alias MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.
Kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Sebelumnya Main Film & Selebgram, Nasib Artis Prostitusi ST & MA Kini Miris, Lihat Motif Aslinya."
(*)
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar