Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.
"Jadi bukan merampas. Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.
Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.
Pihak PTPN VIII sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait surat somasi terhadap pesantren milik Habib Rizieq tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Minta Lahan Dikosongkan Dalam 7 Hari.
(*)