GridHot.ID - Pandemi Covid-19 membuat Keanu Massaid belum bisa bertemu lagi dengan ibunya, Angelina Sondakh yang kini ditahan di Lapas Perempuan Pondo Bambu. Kepada awak media yang menemuinya di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), Keanu mengungkapkan pesan terakhir sang ibu yang ditemui 10 bulan silam.Bocah 12 tahun itu mengabarkan, pada saat itu, ibunya dalam kondisi sehat dan sempat memberi nasihat.
Baca Juga: Ibunya Masih Dipenjara, Keanu Massaid Tulis Pesan Haru di Hari Ultah Angelina Sondakh: Mama Tidak Sendiri, Kami Tidak Akan Pernah Meninggalkanmu"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering salat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).Meski terpaut oleh jarak, Keanu masih bisa berkomunikasi setiap hari dengan Angelina Sondakh melalui panggilan video.Sementara saudara kandung mendiang Adjie Massaid, Mudji Massaid, mengatakan bahwa Keanu begitu rindu akan keberadaan ibundanya.
"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji.Setelah ibundanya bebas dari penjara, Keanu ingin langsung mengajak pergi berlibur bersama ke Bali."(Mau) Jalan-jalan. Maunya ke Bali," ucap Keanu.Sebagi informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.
Baca Juga: Diam-diam Sudah Gelar Pesta Lajang di Sumba, Luna Maya Dikabarkan Bakal Nikah Tahun Depan, Nagita Slavina: Gue Harus Pesen Kimono Ya Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pesan Pilu Angelina Sondakh ke Keanu Massaid yang Kini Tak Bisa Ditemui: Jadi Anak Saleh Rajin Salat"
(*)