Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengungkapkan, pihaknya bakal menyerahkan santunan kepada ahli waris Okky pada hari ini.
"Ini adalah perlindungan dasar untuk menghadirkan negara terhadap korban kecelakaan angkutan umum yang didasarkan dari UU 33 tahun 1964," tutur Amos.
Soal penyerahan jenazah, tim DVI mengaku siap untuk menyerahkannya kepada pihak keluarga Okky.
Akan tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengungkapkan, tim DVI menunggu kesepakatan keluarga.
"Kami menunggu kesepakatan dari keluarga korban, karena salah satu alasannya dimungkinkan masih ada bagian-bagian lain dari korban yang bisa ditemukan ketika proses pencocokan, mungkin keluarga masih menunggu," tutur Rusdi dalam kesempatan yang sama.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar