GridHot.ID - Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 pada Sabtu (9/1/2021), meninggalkan duka mendalam bagi bangsa Indonesia.
Sejumlah puing-puing pesawat telah ditemukan bersama beberapa kantong jenazah.
Usai dilakukan identifikasi berdasarkan data penumpang Sriwijaya Air akhirnya diketahui satu orang pramugara bernama Okky Bisma.
"Dan pada hari ini, tim juga melakukan rekonsiliasi, kalau orang awam mengatakan pencocokan antara data antemortem dan postmortem," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dilansir GridHot.Id dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (12/1/2020).
"Hasil rekonsiliasi tersebut pada sore hari ini, tim dapat mengidentifikasi salah satu korban kecelakaan yaitu atas nama Okky Bisma," sambungnya.
Identitas lengkap Okky Bisma kemudian diungkap oleh Kapus Inavis Polri Brigjen Hudi Suryanto.
"Lengkapnya sebagai berikut, nama lengkap Okky Bisma, jenis kelamin laki-laki, golongan darah O, status belum kawin, agama Islam, Tempat Tanggal Lahir, Jakarta 12 Desember 1991," ungkapnya.
Sementara itu, mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan menyerahkan akta kematian Okky Bisma (30) kepada pihak keluarga pada Selasa (12/1/2021).
Almarhum Okky merupakan korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang pertama teridentifikasi.
"Kami menerbitkan akte kematian atas nama Bapak Okky Bisma dan hari ini akan kami serahkan kepada keluarga yang mewakili korban," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa.
Zudan sekaligus menegaskan tidak ada persyaratan yang rumit dalam penerbitan akta kematian para korban.
Ia menambahkan, proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak Jasa Raharja.
Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengungkapkan, pihaknya bakal menyerahkan santunan kepada ahli waris Okky pada hari ini.
"Ini adalah perlindungan dasar untuk menghadirkan negara terhadap korban kecelakaan angkutan umum yang didasarkan dari UU 33 tahun 1964," tutur Amos.
Soal penyerahan jenazah, tim DVI mengaku siap untuk menyerahkannya kepada pihak keluarga Okky.
Akan tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengungkapkan, tim DVI menunggu kesepakatan keluarga.
"Kami menunggu kesepakatan dari keluarga korban, karena salah satu alasannya dimungkinkan masih ada bagian-bagian lain dari korban yang bisa ditemukan ketika proses pencocokan, mungkin keluarga masih menunggu," tutur Rusdi dalam kesempatan yang sama.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar