Tanggapan Polres Pematangsiantar
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan laporan pengaduan Teguh Syahputra Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya terputus tetap berjalan sesuai dengan SOP.
Terkait ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, yang menangis meminta keadilan dan titik terang atas laporan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan rinci.
Menurut dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu kepada pimpinan TNI.
"Dia nangis mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau, jangan sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja," ujar Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (12/1/2021).
Meski demikian, Edi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.
Kedua tersangka, yakni karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku kepala produksi dan AL (23) yang bertindak sebagai operator Keduanya diciduk dari dua lokasi berbeda.
MMA, warga Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba. Sementara AL dijemput di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Edi mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting sampai saat ini belum lengkap.
"Belum (P21)," ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar