Tanggapan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa.
Hasilnya, Tim Jaksa mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polres Pematangsiantar.
Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut, sehingga mereka mengembalikan berkas (P-19).
"Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan," jelasnya.
Artinya, kata Chadafi, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.
"Artinya, masih memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," jelas Chadafi.
Sebelumnya, Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu 15 April 2020.
Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.
Anggota TNI berpangkat Serda itu menangis meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya di depan Markas Polres Pematangsiantar, Senin 11 Januari 2021 siang kemarin.
Menurutnya, kasus itu sudah 8 bulan tidak menemui titik terang.
Ia dan anaknya menuntut pertanggungjawaban direktur PT Agung Beton Persada Utama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar