Alhasil satgas penangan Covid-19 Kabupeten Bekasi melalui Polsek Cikarang Selatan mendatangi Waterboom dan membubarkan pengunjung.
Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom pun terancam hukuman pidana kurungan penjara.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan i maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.
Hingga saat ini, Waterboom Lippo Cikarang masih disegel pemerintah setempat sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Manajemen Waterboom Cikarang Nekat Promo Tiket Murah Rp 10.000 Gara-gara Pengunjung Merosot."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar