Dunia Siber
Keberhasilan Komjen Listyo Sigit dan jajarannya juga tampak dari penanganan kasus di dunia siber.
Sepanjang tahun 2020, Bareskrim tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucapnya.
Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol.
Kemudian kasus dugaan penghinaan terhadap NU dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Lalu kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.
Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar