"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).
Selanjutnya, kata Laoede, bayi yang dicekoki minuman keras itu akan diperiksa kondisinya.
"Ada saran untuk memeriksa juga kondisi bayi, apakah kondisinya bagaimana, itu tergantung dari pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Suara Motor Hilang Berganti Tangisan, Warga Bojongpicung Cianjur Geger Temukan Bayi di Teras Rumah
Seorang perempuan paruh baya, Mene (50), Warga kampung Gempol, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, kaget bukan kepalang ketika menemukan bayi baru lahir di teras rumahnya.
Ia langsung berteriak minta tolong ke para tetangga, alhasil semua warga heboh dengan penemuan bayi tersebut.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dengan kondisi masih berlumuran darah dan terlilit tali ari-ari.
Mene mengatakan, awal mula penemuan bayi tersebut sebelumnya ia mendengar suara mesin motor terhenti di depan rumahnya.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar