GridHot.ID - Amerika Serikat (AS) kini telah memiliki Presiden baru.
Joe Biden, Presiden terpilih telah dilantik pada Rabu (20/1/2021) di West Front Gedung Capitol AS, Washington DC.
Namun nampaknya baru sehari menjabat menjadi Presiden Amerika Serikat, Joe Biden telah berulah.
Baru-baru ini, pemerintahan Joe Biden yang baru berumur sehari telah menyenggol pemerintah Indonesia.
Melalui Jaksa militer, AS secara resmi mengajukan tuntutan terkait dua peristiwa penting yang terjadi pada tahun 2002 dan 2003 silam.
AS secara resmi mengajukan tuntutan terhadap gembong teroris yang berasal dari Indonesia. Hambali dan dua orang lainnya.
Beberapa orang yang disebutkan oleh Jaksa militer AS tersebut adalah pelaku peristiwa bom Bali 2002 dan Jakarta tahun 2003.
Tuntutan ini diajukan setelah hampir 18 tahun ketiga teroris terebut tertangkap di Thailand.
Tak hanya itu saja, ketiganya bahkan telah menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Tuntutan pertama diajukan pada sosok Riduan Isamuddin atau yang lebih dikenal dengan nama Hambali.
Ia adalah pimpinan kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di Indonesia.
Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub malam di Bali pada (12/10/2002) yang menewaskan 202 orang.
Dan, serangan bom bunuh diri pada (5/8/2003) di Hotel JW Marriott, Jakarta, yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.
Selain itu, ada dua orang lainnya yang masuk daftar tuntutan dari Jaksa Militer AS, yakni dua orang warga negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin.
Keduanya adalah pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda menurut dokumen kasus Guantanamo.
"Tuntutan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam pernyataan Kamis (21/1/2021), seperti dikutip Channel News Asia.
Belum diketahui dengan jelas mengapa setelah belasan tahun pelaku terorisme tersebut menjalani hukuman baru beberapa waktu ini dituntut oleh AS.
Diketahui, bahwa pada tahun 2016 silam permintaan pembebasan Hambali dari Guantanamo pernah diajukan namun ditolak.
Alasannya adalah Hambali masih masuk kategori ancaman serius bagi keamanan Amerika Serikat.
Tuntutan tersebut Pentagon umumkan pada hari pertama Pemerintahan Presiden Joe Biden.
Ketika Biden menjadi Wakil Presiden pada Pemerintahan Presiden Barack Obama, mereka berusaha tetapi gagal untuk menutup penjara yang dikelola Angkatan Laut AS di Guantanamo.
Namun saat kepemimpinan Donald Trump, AS seperti tak tertarik pada Guantanamo termasuk dengan narapidana yang ada di dalamnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Baru Sehari Jaid Presiden AS. Biden Langsung Bermasalah dengan Indonesia, Ajukan Tuntutan Resmi Soal Insiden Ini!
(*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar