Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Seorang kriminal pasti memiliki seribu satu cara untuk melindungi dirinya dari tangkapan petugas.
Seperti yang dilakukan pria ini yang sempat buat petugas yang akan menangkapnya mundur.
Pasalnya pria pengedar sabu ini ternyatapositif Covid-19 saat akan ditangkap.
Terpaksa karena pengakuannya itu, petugas kepolisian Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur auto mundur.
Melansir dari Kompas.com, ternyata pengedar dan pengguna sabu-sabu ini adalah Bagus Pranoto (33) yang tak lain anggota Satpol PP Lamongan.
Petugas menggerebek tersangka di rumahnya di Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan.
Saat ditangkap Bagus ternyata sedang isolasi mandiri karena positif virus corona atau Covid-19.
Dia baru mengaku Covid-19 setelah dibekuk di kamarnya dan diborgol petugas.
AKP Akhmad Khusen selaku Kasat Reskoba Lamongan pada Rabu (3/1/2021) kemarin, mengatakan dia bersama 6 anggotanya langsung mundur sejenak.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kemarin.
Terpaksa, pihaknya hanya mengawasi tersangka dari radius 3 meter.
"Lha piye, setelah biborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap - girap," ungkap Khusen serba salah.
Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berpikir terkait kemungkinan tersangka orang yang terjangkit Covid -19.
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres yang membawa tersangka dengan Alat Pelindung Diri (APD)nya dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.
Dari kejadian ini, menurut Khusen pemgalaman ini akan menjadi perhatian bagi semua anggota yang bertugas di masa Pandemi Covid -19.
"Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.
Adapun 6 anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.
Sementara ditanya mekanisme pemeriksaan tersangka setelah diketahui positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan video call.
Dijelaskannnya, pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.
Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.
Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)