Motif pelaku mengedarkan uang palsu itu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.
Polisi menyebut, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
1. Mantan pegawai bank edarkan uang palsu sejak 2019
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.
Pelaku, kata Siswo, telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019. Uang palsu pelaku telah diedarkan hingga keluar daerah.
"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
2. Sudah edarkan uang palsu senilai Rp 600 juta
Dari tahun 2019, sambung Siswo, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 600 juta.