"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," ujarnya.
Terancam 15 tahun penjara
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Majalengka.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya. (*)