Syam sendiri disebut memiliki perjanjian dengan tempat produksi musik.
"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun. Padahal hak yang dimaskud dalam Undang - Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," ujar Tim Kuasa Hukum Anggi Triana Ismail.
(*)