GridHot.ID - Pada Mei 2020 lalu, terungkap sebuah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.
Pembunuhan tersebut dilakukan suami yang merupakan anggota TNI bersama dengan kekasih gelapnya.
Melansir Tribun-Medan.com, terungkap kisah tragis istri anak satu Ayu Lestari (26) diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang merupakan seorang anggota TNI.
Bahkan, mayatnya ditemukan sudah berbentuk tulang belulang di semak-semak di Jalan Baru Lungkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini juga turut dikabarkan unggahan akun Twitter @litinaar, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, yang menyatakan telah ditemukan tengkorak manusia dengan tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.
Tengkorak dan tulang belulang tersebut diduga adalah Ayu Lestari (26) yang merupakan istri dari Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) yang saat ini tengah diperiksa intensif di Polres Tapanuli Tengah.
Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJateng.com, sang wanita selingkuhan atau Pelakor, Winda Nopi Yanti Simanjuntak (29) kini divonis 17 tahun penjara.
Praka Marten sebelumnya sudah divonis 20 tahun penjara akhir tahun 2020 lalu dan dipecat dari TNI.
Ayu Restari dibunuh secara sadis oleh oknum TNI ini dengan cara mutilasi, dibantu selingkuhannya, Winda Nopi Yanti Simanjuntak.
Winda terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan yang dilakukan dengan berencana, hakim memutuskan.
Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor putusan 362/Pid.B/2020/PN Sbg tertanggal 11 Januari 2021.
Putusan pengadilan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Peristiwa pembunuhan ini sempat membuat kehebohan lantaran korban sudah ditemukan dalam bentuk tulang belulang.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat sebuah pukulan keras di belakang kepala sebab kondisi tengkorak rusak.
Kemudian terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana oleh suami Ayu Restari, yakni Praka Marten dengan bantuan Nopi Yanti dan seorang temannya yang dibayar Rp2,5 juta.
Nopi Yanti diketahui merupakan selingkuhan dari Praka Marten.
Dalam putusan tersebut terlihat apa yang menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
Lalu, ketahuan juga bagaimana para pelaku merencanakan pembunuhan dan cara menjalankan aksinya.
Selain itu tampak pula apa yang menjadi motif pembunuhan tersebut.
Pembunuhan itu berawal dari rumah tangga Praka Marten dan Ayu yang terbentuk pada tahun 2012 sudah tidak harmonis lagi.
Salah satu penyebab ketidakharmonisan itu lantaran Praka Marten selingkuh dengan Winda.
Namun, dalam surat putusan itu disebutkan pula pemicu lainnya pembunuhan.
Praka Marten disebut pernah mengaku bahwa sudah sering sakit hati dengan istrinya.
Salah satu penyebabnya adalah Praka Marten menyebut istrinya tidak menghargainya.
Bahkan, ketika berdinas di Bandung Marten dan Ayu kerap bertengkar dan berujung ia dilaporkan ke kesatuan.
Lantaran laporan sang istri, Marten jadi kerap dihukum penjara.
Motif sakit hati inilah yang dipakai Praka Marten untuk membuat Winda membantunya membunuh Ayu Restari.
Marten menyampaikan sakit hatinya itu kepada Winda beberapa hari sebelum Winda memutuskan ikut membantu pembunuhan.
Percakapan sadis para pembunuh
Keinginan untuk membunuh disampaikan Marten kepada Winda sekira bulan Maret 2020.
“Dek, abang mau nyarik orang untuk menyelesaikan si AYU RESTARI," ujar Praka Marten saat menghubungi Winda, seperti tertulis dalam surat putusan hakim nomor 362/Pid.B/2020/PN Sbg di halaman 4.
Winda lalu mempertanyakan alasan Marten sampai ingin membunuh istrinya.
“Kenapa sampai melakukan seperti itu, apa tidak ada cara lain untuk bisa berpisah dengan dia (ayu restari) ? sesakit apa si hatimu? apa karena hubungan kita ini? Apa ada masalah lain?," tanya Winda yang juga ditulis di halaman yang sama surat putusan tersebut.
Saat ditanya begitu barulah Marten menyampaikan motifnya membunuh sang istri.
"Sebenernya bukan karena hubungan ini, jauh sebelum hubungan ini saya sudah sakit hati dengan dia , dia tidak menghargai saya, kami sering bertengkar, dan dia sering melaporkan saya ke kesatuan saya pada saat saya berdinas di Bandung sehingga saya sering ditahan dan keluarga saya juga sering diancam oleh dia," ujar Marten.
“yah sudah kalau memang begitu, terserahmu,” balas Winda.
“Akan saya cari orang yang mau dibayar untuk melakukan pembunuhan terhadap AYU RESTARI dan kau cari juga orang yang bisa membunuh si AYU RESTARI," perintah Marten.
Winda mengiyakan bahwa ia juga akan mencoba mencari orang untuk membunuh Ayu.
Berikutnya Marten menanyakan apakah Winda sudah mendapatkan orang untuk membunuh Ayu pada 7 April 2020,
Tapi Winda belum mendapatkan orangnya.
Marten lalu menghubungi Winda lagi pada 8 April 2020.
Dia menceritakan bahwa sudah dapat orang yang bisa membunuh istrinya.
“Ndah udah dapat orangnya, tap uangnya ga cukup,” ucap Marten kepada Winda.
"Lalu bagaimana," tanya Winda.
Lalu saksi Marten meminta Winda meminjam dulu uang Samaria Magdalena Simaptupang alias Maria, rekan Winda.
Winda lalu menemui Maria sekitar sore hari pada 8 April 2020.
"Kak ada uang kakak," kata Winda kepada Maria.
"Untuk apa," tanya Maria.
"Bang Marten bermasalah dengan istrinya, dia sakit hati jadi ada niatan mau menyelesaikan istrinya dengan menyuruh orang,” jelas Winda.
Lalu Winda meminta Marten datang ke kos Maria.
Marten kemudian datang dan menyampaikan besar uang yang ingin ia pinjam.
Prajurit TNI tersebut ternyata meminjam uang Rp10 juta dan ternyata Maria tidak memiliki uang sebesar itu.
Saat itulah Marten mulai membuat perencanaan.
“Bagaimana kalau kita aja yang mengerjakannya untuk menyelesaikan diam" kata Marten.
“bagaimana caranya?” ujar Maria.
Marten pun menjelaskan cara pembunuhan tersebut.
"nanti motifnya (modusnya) kek model pembegalan gitu, nanti kalian membuntuti dari belakang kami, nanti kita pakai alat, yang membawa sepeda motor WINDA NOPIYANTI SIMANJUTAK dengan berboncengan dengan MARIA SIMATUPANG, nanti yang megang alat si MARIA SIMATUPANG lalu nanti kalian pukul bagian belakang kepala AYU RESTARI yang nantinya saya yang bonceng istri saya (AYU RESTARI) dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Marten.
"Siapa yang menyediakan alatnya," tanya Maria.
"Nanti aku yang menyediakan," kata Marten.
"Kapan waktunya," tanya Maria.
“kapan waktunya?”
“Nanti kita lakukan pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 jam 22.00 Wib, masalah sepeda motor nanti titipkan sama teman saya," ujar Marten.
Selanjutnya Marten membeli besi ulir seharga Rp20 ribu pada 9 April 2020.
Besi itu lalu ia titipkan di rumah rekannya.
Lalu Marten meminta Maria datang ke rumah temannya di mana ia menyimpan besi.
Kemudian Winda juga datang ke rumah itu dan mereka bertemu di sana.
“ini lah barangnya, nanti disini juga nyimpan sepeda motornya. Nanti lokasi tempat kita membunuh si AYU RESTARI di Jalan PLTA Sipansihaporas, Kel. Sibuluan Indah, kec. Pandan.Kab. Tapanuli Tengah dan nanti setelah selesai kita membunuh NDAH yang bawa sepeda motor ku, nanti aku pulang diantar MARIA SIMATUPANG pakai sepeda motor NDAH dan nanti titipkan sama MARIA SIMATUPANG uang itu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” ujar Marten.
Lalu Marten menyampaikan ke pemilik rumah bahwa nanti malam Maria akan ke situ untuk mengambil besi dan motor.
Beberapa jam sebelum pembunuhan, Marten lalu mengajak Winda dan Maria untuk melihat lokasi pembunuhan di di Jalan PLTA Sipansihaporas.
“Disinilah nanti kita melakukan rencana kita itu," kata Marten begitu tiba di lokasi pembunuhan bersama Winda dan Maria.
"Ok bang," jawab Maria dan Winda.
Selanjutnya Winda menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada Maria pada pukul 20.00 yang tidak jelas peruntukannya.
Pukul 21.00 lalu aksi pun dimulai pada 9 April 2020.
Maria mengambil motor dan besi di rumah rekan Marten, sementara Marten mulai berjalan bersama istrinya dengan sepeda motor.
Lalu Maria menjemput Winda dan memboncengnya. Winda lalu memegang besi yang tadi dibeli Marten.
Mereka lalu bertemu dengan Marten yang membonceng istrinya di tengah jalan yang sudah direncanakan tanpa terlihat saling kenal.
Selanjutnya Marten membuntuti motor Winda dan Maria.
Sampai di lokasi rencana pembunuhan, Marten menyusul Winda dan Maria.
Berikutnya Winda merapatkan motor dan dengan cepat menghantam kepala belakang Ayu (istri Marten) dengan besi.
Pukulan itu ternyata membuat dua motor tersebut oleng dan akhirnya jatuh.
Setelah itu Marten mengambil besi dari tangan Winda dan memukulkannya sebanyak dua kali ke kepala Ayu.
Lalu setelah itu jenazah korban diletakkan di semak-semak, dan para pembunuh pun pulang.
Kini Winda dan Ayu sudah divonis hukuman penjara oleh hakim.
Winda divonis hukuman penjara selama 17 tahun. (*)