Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Diteken Jokowi, Tak Cuma Disanksi Denda, Perpres Baru Beri Bayang-bayang Ancaman Penjara Para Penolak Vaksin Covid-19

Desy Kurniasari - Selasa, 16 Februari 2021 | 05:13
Cara optimalkan antibodi setelah vaksinasi Covid-19
NPR

Cara optimalkan antibodi setelah vaksinasi Covid-19

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Joe Biden Lantang Sebut Program Vaksinasi Covid-19 Warisan Donald Trump Sangat Buruk, Nasib Ratusan Juta Warga Amerika Serikat Dipertanyakan

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Putranya Dipercaya Jokowi Sampai Diajak Suntik Vaksin Covid-19 Bareng, Ayah Raffi Ahmad Nyatanya Pernah Hidup di Bawah Keringat Keluarga Cendana, Pegang Posisi Mentereng Sekantor dengan Bambang Trihatmodjo

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.(*)

Source :Kompas TVTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x