MAKI lanjut Boyamin, mengirimkan daftar aset yang diduga kuat terkait SWJ kepada Penyidik Pidsus Kejagung melalui online.
"Aset-aset yang dibeli pada 2016 hingga 2020 tetapi diatasnamakan warga asal Simo, Boyolali berinisial RM, istri dari WY," paparnya.
Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Saat disinggung kenapa SWJ memilih Boyolali, Boyamin menyebut jika tersangka pernah menjabat di Boyolali sebelum menjadi Direksi PT Asabri.
"Dugaannya karena pernah menjabat di Boyolali," ujar dia.
Selain di Kabupaten Boyolali, MAKI juga menemukan 2 aset properti di permukiman mewah di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo meskipun masih didalami.
"Hanya saja sudah lama berpindah tangan, tapi tetap kita dalami," tutur dia.
Source | : | Tribunnews.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar