Uang Haram Simpanannya Ditemukan di 2 Kediamannya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tak Berkutik Digrebek KPK: Sekretaris Dinas PUPR Turut Tercatut Namanya
Melansir dari siaran Kompas TV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang tunai dan dokumen dari penggeledahan terkait kasus suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Sebelumnya pada pengeledahan Senin (1/3/2021), KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen dari pengeledahan di rumah dinas Jabatan Gubernur dan rumah dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan uang tunai dan dokumen yang disita ditemukan di dua lokasi pengeledahan.
Yakni di Kantor Dinas PUPR Pemprov Sumsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Ali Fikri menambahkan saat ini penyidik sedang menghitung uang yang disita KPK dari pengeledahan selama dua hari.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lbh lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini suap proyek infrastruktur di Sulsel, KPK menetapkan menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sosok Om Kumis dalam kasusnya
istimewa
Aoki Vera dan Nurdin Abdullah
Sosok Aoki Vera belakangan menjadi viral di media sosial usai membahas kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Mengutip Kompas.com, diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Kini, Nurdin yang diduga menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Minggu (28/2/2021).
Mereka ialah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, viral di grup WhatsApp link atau tautan video berjudul "Ada apa dengan KPK..?" yang diunggah di channel YouTube Aoki Vera pada Senin (1/3/2021).
Video viral itu membahas soal Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah yang ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi senilai total Rp 5,4 miliar dari beberapa pengusaha dan kontraktor.
Nurdin Abdullah kini telah menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Agung Sucipto adalah penyuap, sedangkan Edy Rahmat adalah perantara suap.
Dari OTT (operasi tangkap tangan) di Makassar, Sulsel, Jumat - Sabtu (26-27/2/2020) malam hingga dini hari, petugas KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar.
Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu, pukul 02:00 Wita, saat dia sedang tidur.
"Tentang KPK yang lagi asyik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel OTT dengan drama. OTT-nya di mana? Yang ditangkap orang yang lagi tidur. Gitu kan?" kata Aoki Vera Kurniawati, sosok perempuan dalam video.
Aoki Vera menuding penangkapan Nurdin Abdullah adalah drama guna menjatuhkan gubernur usungan PDIP, PKS, dan PAN.
Dia menyebut ada sosok "Om Kumis" di balik drama itu karena Nurdin Abdullah susah diatur dan tidak mau menuruti permintaan.
"Sekarang, Pak Gubernur agak sedikit strength di saat ada permintaan 'taroh ini dong di sini, taroh ini dong di sini, taroh ini dong di sini'. Pak Gub tidak bisa mengiyakan orang tersebut. Akhirnya mau nggak mau, Pak Gubnya yang didepak keluar dengan drama OTT-nya, dimana yang ditangkap orang yang lagi tidur," tutur Aoki Vera.
Namun, ada yang tak suka dengan Nurdin Abdullah sehingga dicarikan jalan agar segera lengser, kemudian digantikan oleh wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Dia menyebut ada skenario mengangkat Andi Amran Sulaiman, mantan Menteri Pertanian RI sekaligus kakak kandung Andi Sudirman Sulaiman, menjadi Wapres RI.
Vera juga menyampaikan keberatannya pada ceramah Ustadz Abdul Somad.
Aoki Vera juga pernah disebut ingin menjatuhkan nama baik Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar FPI.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @fuadbakh pada Senin (16/11/2020), sosok mirip Aoki Vera terekam tengah berbincang dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Kepada seseorang yang disebutnya 'Sayang' itu, Aoki Vera menyampaikan rencana jahat untuk menyerang Habib Rizieq Shihab melalui kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dirinya bahkan menyebut nama Fahmi yang menurutnya merupakan panutan bagi para pembenci Habib Rizieq Shihab.
"Gini, kalo gua bilang. Kalo mau bikin reschedule acara, ikutin caranya Bang Fahmi. Sekali lagi, ikutin caranya Bang Fahmi. Kita jangan mau. Kita sama aja kayak kadrun. Itu satu," kata Aoki Vera dalam video. (*)
Komentar