Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin Covid-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.
Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin Covid-19. Namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.
Data pribadi
Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.
Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.
Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.
Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.