Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jika Nanti Sudah Divaksin, Masyarakat Dilarang Keras Posting Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Sosial Media Sembarangan, Ini Bahayanya!

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 05 Maret 2021 | 05:13
Ilustrasi, vaksin Covid-19 - Ribuan pengemudi angkutan umun dan ojek online di Kota Tangerang akan disuntik vaksin Covid-19 pada Kamis (4/3/2021).
TribunJakarta.com/Ega Alfreda

Ilustrasi, vaksin Covid-19 - Ribuan pengemudi angkutan umun dan ojek online di Kota Tangerang akan disuntik vaksin Covid-19 pada Kamis (4/3/2021).

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah memulai vaksinasi covid-19 di tahun 2021 ini.

Dikutip Grihdot dari Kompas.com, Presiden Jokowi jadi orang pertama yang menerima vaksin tersebut di Indonesia.

Vaksinasi ini tentu saja sudah mulai disambut baik oleh warga Indonesia.

Eforia masyarakat yang mengunggah saat disuntik vaksin itu normal dan wajar, sebagai ungkapan kegembiraan seseorang mendapatkan vaksin, yang sudah lama dinanti-nantikan.

Namun, eforia tersebut tidak boleh kebablasan, sehingga abai dengan risiko yang ditimbulkan akibat ceroboh mengunggah pascadivaksin ke medsos.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu, ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada ANTARA.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Berani Bersumpah di Hadapan Al Quran Kalau Putrinya Bukan Pelakor, Ririe Fairus: Allah Maha Melihat dan Mendengar

Setelah tenaga kerja, kini giliran pekerja di pelayanan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia yang mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu.

Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Baca Juga: Tegas Beri Wanti-wanti, Mbak You Peringatkan Arya Saloka Bisa Alami Hal Buruk Ini: Takutnya Menimbulkan Efek Agak Panjang

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.

Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Vaksin Covid-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi.

Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.

Suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan, masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".

Baca Juga: Terlanjur Dipamer-pamerkan Istri Hingga Viral di Media Sosial, Mobil Dinas Milik Suami Ternyata Bodong, Mabes TNI: Sedang Dilacak oleh Satprov Denma

Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin Covid-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.

Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin Covid-19. Namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.

Data pribadi

Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Baca Juga: Skakmat Ayah Nissa Sabyan yang Menyebut Anaknya Tidak Selingkuh dengan Ayus, Ririe Fairus: Allah Maha Melihat dan Maha Mendengar

Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.

Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.

Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.

Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

Tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kedekatannya dengan Mulan Jameela Seolah Sudah Jadi Takdir Meski Sempat Terlibat Tragedi Cinta Segitiga, Maia Estianty Kepergok Puji Habis-habisan Istri Ahmad Dhani Karena Ini: Aku Suka Banget

Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

(*)

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x