Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.
Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile whatsappnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.
Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.
Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .
Total yang ditransfer adalah Rp63 juta.
Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.
Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.