Sementara soal ruko yang berlokasi di Cipete dan menjadi tempat usahanya berjualan, Desiree juga membantah itu adalah pemberian dari Hotma.
"Mengenai ruko Mamitoko yang juga dibeli dalam masa perkawinan itu tidak benar. Bahwa ruko tersebut dibeli anak saya Bams," kata Desiree.
Desiree Tarigan merasa kecewa terhadap Hotma Sitompoel karena tak pernah memberikan uang sepeserpun untuk membantunya melunasi apartemen tersebut.
"Untuk membeli satu apartemen saja saya harus berutang di bank, tidak ada satu sen pun Hotma mengeluarkan uang," tuturnya.
Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).(*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar