Saat memenangi Pileg 2019, nama Rapsel ramai dibicarakan.
Lantaran ia menjadi satu-satunya caleg yang terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tiga hari setelah tenggat waktu yang ditentukan, yakni 10 September 2019.
Karena hal itu, ia hampir saja tak dilantik menjadi anggota DPR RI.
Alasan Rapsel terlambat menyerahkan LHKPN adalah karena ia masih meneliti harta kekayaannya.
Sebab, menurut Rapsel, laporan harta kekayaan harus jelas dan bersih agar tak menjadi masalah di masa mendatang.
"Saya sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPR harus clear and clean. Makanya saya sangat teliti dalam mendata semua harta kekayaan saya, ini supaya semuanya clear," terang Rapsel, Minggu (8/9/2021), dilansir Tribun Timur.
Berikut ini daftar harta kekayaan Rapsel Ali, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.400.000.000
1. Tanah Seluas 200 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000.000;