Gridhot.ID - KPK diketahui baru saja menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, KPK melakukan OTT terhadap Novi Rahman pada Minggu (9/5/2021).
Bupati Nganjuk tersebut diduga melakukan jual beli jabatan selama masa jabatannya.
Empat orang kepala desa di Nganjuk dikabarkan ikut diamankan tim KPK.
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan (KPK) yang menjaring Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dipimpin oleh Harun Al Rasyid.
Ternyata, Harun Al Rasyid adalah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus seleksi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) baru-baru ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun dikenal aktif di Wadah Pegawai KPK dan pernah pula menjadi Ketua WP KPK, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengenal Pimpinan dan Pegawai KPK yang Lolos Seleksi Awal Capim 2019-2023'
Ia juga merupakan salah satu penyelidik di internal KPK.
Harun pernah menulis buku Fikih Korupsi Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Makashid al-Syariah.
Sosok Harun baru-baru ini jadi sorotan karena dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan.
Nama Harun Al Rasyid juga sempat mencuat kala menjadi salah satu penggugat perihal hak angket DPR terhadap KPK tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK).
(*)