GridHot.ID - Enam oknum anggota TNI AL terlibat penganiayaan terhadap dua orang warga sipil di Purwakarta.
Akibatnya satu orang warga sipil tersebut meninggal dunia.
Melansir Kompas TV, kejadian itu bermula dari saat orang tua dari calon istri oknum prajurit tersebut mengadu karena telah kehilangan mobil.
Oknum anggota berniat untuk inisiatif dalam membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya ini.
Dalam pencarian, ia melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Saat pelaku berhasil ditemukan, para anggota TNI tersebut membawa dua orang warga ke Wisma Atlet Purwakarta.
Dua warga tersebut mengaku telah menggelapkan mobil bahkan hingga menjualnya.
menjelaskan mungkin anggota di luar kendali dan lepas emosi.
"mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, Jumat (18/6/2021).
Tindakanya ini membuat satu warga meregang nyawa.
Oknum TNI tak melaporkan kejadian ke atasan dan malah menyembunyikan jenazah.
Mengetahui hal tersebut, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan amankan jenazahnya untuk divisum di RSCM.
Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar dia
Melansir TribunJateng.com, biasanya jika ancaman mencapai 10 tahun, prajurit tersebut akan dipecat dari TNI AL.
"Terus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali.
"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," sambungnya.
(*)
Source | : | Kompas TV,TribunJateng.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar