Gridhot.ID-Lonjakan Covid-19 di Indonesia kian hari kian menambah pesat.Dikabarkan dari Kontan.co.id, hingga kini tercatat tembus hingga 2 juta kasus Covid-19.
Kasus ini menembus rekor tertinggi di Indonesia semenjak pandemi melanda, wilayah DKI Jakarta merupakan salah satu yang tertinggi.
Baca Juga: Suaminya Makin Meledak Tenteng Nama Besar Ikatan Cinta, Cynthia Lamusu Larang Para Penggemar Sebut Surya Sapurta dengan Julukan Papanya Andin: Dia Harus Berbagi Papa...
Setelah diketahui kondisi seperti itu, sempat beredar kabar, Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan bagi warga DKI Jakarta untuk melakukan olahraga di luar rumah.
Larangan olahraga di luar rumah tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Senin 21 Juni 2021 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dilakukan karena angka Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah DKI yakni per Senin kemarin mendapat 5.014 kasus tambahan.
Meski begitu, faktanyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan, bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat berolahraga di luar rumah menyusul meningkatnya kasus di Jakarta.
"Olahraga tidak dilarang. Polisi tidak melarang, yang dilarang itu kerumunan pasca-olahraga atau nongkrong-nongkrong ketika sambil olahraga itu yang kita larang, bukan olahraganya," ujarnya kemarin dikutip kompas.com.
Untuk itu, pihaknya lebih menyarankan sebaiknya saat ini memilih untuk berolahraga di rumah saja.
Sementara untuk berolahraga di luar, misalnya setelah berolahraga maka hindari kerumunan, pakai masker, dan langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Ini yang penting, sekarang ini kita menyadarkan masyarakat untuk patuh dan taat protokol kesehatan, dan mau sadar kalo di Jakarta sudah sangat tinggi. Kurvanya naik terus selama lima hari ini," pungkasnya lagi. (*)