Sabu tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Jennifer Jill di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021 lalu.
Saat ditangkap, Jennifer Jill dinyatakan negatif narkotika.
Namun, tes rambut Jennifer menunjukkan hasil positif metamfetamin alias sabu.
Dia juga dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar